Anggota KPU Provinsi Riau Pokja Sosialisasi, Lena Farida, Rabu (27/5) menjelaskan perlunya sosialisasi Pilpres yang sangat serius. Pasalanya terdapat perubahan yang sangat signifikan antara Pilpres Juli 2009 dan Pilleg April 2009 yang lalu.
Perubahan yang dinilai sangat signifikan adalah cara mencontreng yang hanya dilakukan hanya sekali. “Kalau dalam Pilleg kemarin, kan boleh mencontreng dua kali. Kalau Pilpres hanya sekali, kalau dua justru tidak sah,” jelasnya.
Pencontrengan yang dianggap sah adalah satu pencontrengan yang dilakukan pada nomer urut pasangan, gambar capres atau wapres.
“Nah, kalau Pilleg kemarin boleh mencontreng partai dan nama Caleg. Sekarang tidak boleh mencontreng nomer dan gambar pasangan atau mencontreng dua-duanya, gambar Capres dan Wapres. Kalau dua kali ini yang dianggap tidak sah, ” contonya.
Perubahan lain yang dianggap signifikan adalah waktu pelaksanaan pemilihan. Kalau pemilihan legislatif April 2009 yang lalu dilakukan pukul 7.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB, pada Pilpres waktu pemilihan di undur satu jam yaitu pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB




