Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Riau menyebutkan ada empat daerah di Riau menjadi kawasan rawan penyelundupan barang ilegal. Keempat daerah tersebut mendapat perhatian serius dan penanggulangannya dilakukan dengan cara berkoordinasi dengan kepolisian.
Empat daerah yang dimaksud adalah pelabuhan rakyat Dumai, Bagansiapiapi, Selatpanjang, dan Tembilahan. Disperindag dalam hal ini mempersiapkan sepuluh tenaga PPNS untuk melakukan pengawasan barang ilegal yang beredar di Riau. "Empat kawasan tersebut selama ini sangat rawan menjadi pintu masuk barang ilegal ke Riau dari luar negeri," ujar Kasi Peredaran Barang dan Jasa Disperindag Riau, Jhon FL Dongoran kepada wartawan di Pekanbaru, Rabu (27/5/09).
Dalam rangka menekan angka penyelundupan barang di keempat kawasan tersebut, Jhon mengatakan, pihaknya terus mengintensifkan operasi di lokasi.''Secara rutin setiap satu bulan kita lakukan razia di pelabuhan rakyat di Riau. Bersama dengan kepolisian, beacukai, Disperindag kabupaten/kota di Riau,'' jelasnya.
Menurut dia, permasalahan barang ilegal merupakan hal yang menjadikan Disperindag Riau terus bekerja maksimal menindaklanjuti peredarannya. Jhon mengatakan, pihaknya bekerja berdasarkan laporan masyarakat dan razia secara rutin.
Lebih lanjut Jhon mengatakan, keperdulian masyarakat dalam memberikan laporan terhadap barang ilegal beredar di Riau memang sangat diperlukan. Artinya, tanpa ada laporan masyarakat Disperindag Riau belum dapat bekerja secara maksimal menekan jumlah peredaran barang ilegal ini. ''Kita sedang melakukan pendataan dilapangan daerah yang disinyalir sebagai tempat peredaran barang ilegal. Disperindag Riau akan berusaha untuk itu semua,'' demikian penjelasannya




