
Utamakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Pada dasarnya setiap tenaga kerja maupun perusahaan tidak ada yang menghendaki terjadinya kecelakaan. Hal tersebut merupakan naluri yang wajar dan bersifat universal bagi setiap mahluk hidup di dunia.
Namun karena adanya perbedaan status sosial antara "tenaga kerja" dengan "Perusahaan" sebagai pemberi kerja dalam melakukan hubungan kerja, terutama pada saat melakukan kontrak perikatan dan hal-hal lain selama berlangsungnya hubungan kerja maka diperlukan intervensi "pemerintah" untuk memberikan batas minimal yang harus dipenuhi dalam persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja.
Batas minimal atau persyaratan minimal tersebut dituangkan dalam undang-undang keselamatan kerja No. 1 Tahun 1970.
Anda dapat mengirimkan artikel, tulisan dan kejadian mengenai keselamatan kerja.
Bagi perusahaan dan karyawan yang berada di Duri sekitarnya ingin mendapatkan informasi tentang Safety hubungi :
redaksi@mandauglobal.com atau kontak 0813 7887 5177




